Pensiun Bernilai – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pemerintah resmi menaikan batas usia pensiun menjadi 59 Tahun.
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur tentang batas usia pensiun yang mengalami penyesuaian secara bertahap, dimana akan bertambah satu tahun setiap 3 tahun sekali sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Batas usia pensiun pertama kali yang berlaku di Indonesia yakni 56 tahun yang di tetapkan pada 2015, kemudian pada 1 Januari 2019 Usia Pensiun Pekerja Naik menjadi 57 Tahun, pada 1 Januari 2022 menjadi 58 tahun dan pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan menjadi 59 tahun.
Alasan Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik
Dilansir melalui antara, Selasa (7/1/2025), penetapan batas usia tersebut menjadi landasan untuk pekerja yang menerima manfaat jaminan pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia ini dimaksudkan agar para pekerja dapat mempersiapkan tabungan pensiun dalam jangka waktu lebih panjang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Berapa Besaran Dana Pensiun BPJSTK
Besaran dana pensiun yang diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dalam program Jaminan Pensiun (JP) dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk penghasilan bulanan, masa kerja, iuran yang dibayarkan, dan hasil investasi.
- iuran Jaminan JHT
- Total iuran: 5,7% dari gaji bulanan.
-2% dibayarkan oleh pekerja.
-3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja. - Contoh: Jika gaji Rp 3.000.000, maka total iuran adalah Rp 171.000 per bulan
- Total iuran: 5,7% dari gaji bulanan.
- Masa Kerja dan Akumulasi Iuran:
- Misalnya masa kerja adalah 30 tahun
– jika gaji Rp. 3.000,000, maka iuran tahunannya adalah 2.052.000,
– Selama 30 Tahun total iuran yang terkumpul adalah 61.560.000
- Misalnya masa kerja adalah 30 tahun
Jadi selama 30 tahun, saldo JHT yang terkumpul dengan gaji 3.000.000 sekitar 61,5 juta rupiah. Namun, ini belum termasuk bunga atau hasil investasi dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Strategi Investasi Cerdas untuk Menikmati Pensiun yang Aman dan Nyaman